IT
audit trail, real time audit, IT forensics
AUDIT TRAIL
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu
program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel
log secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data
yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah,
merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa
membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail
adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan
oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit
Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa
dicatat dengan baik.
REAL TIME AUDIT
Real Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk
mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang
transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini
mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan
dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang
sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak
sesuai.
IT FORESINCS
IT Forensics merupakan Ilmu yang berhubungan dengan
pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi, serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
Perbandingan
Cyber Law, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Cyberlaw
adalah
hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet
maupun jaringan komunikasi.
Computer
Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak
kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa
Cyber Crime) adalah konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala
tindak kejahatan internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin
kerjasama internasional.
Perbandingan
dari ketiganya
yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang dibuat negara untuk
menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya dapat berupa hukuman,
pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya cyber ethics dapat menjadi suatu
alternatif dalam mengatur dunia cyber, meskipun tidak menutup kemungkinan cyber
ethics menjadi cyber law, hal ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan
Computer crime act adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on
cyber crime merupakan salah satu organisasinya.
Dari ketiganya mempunyai keterikatan satu sama lain.
Jenis-jenis Profesi Di Bidang IT
Programmer adalah
orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan,
instansi ataupun perorangan.
Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
Web Administrator adalah
seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah
situs atau website.
Web Developer adalah
mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah
situs dengan konsep yang telah ditentukan.
IT Support
merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum
yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan
membuat jaringan komputer.
Software Engineer adalah
mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari
tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.
Sumber :
arizablogkan.blogspot.co.id/2015/06/jenis-jenis-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar